KONSULTASI HUKUM • LITIGASI • BISNIS
Pendampingan Hukum untuk Keluarga dan Bisnis
LegalSpot memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum profesional untuk kebutuhan keluarga, bisnis, dan penyelesaian sengketa.
Tentang LegalSpot
Mitra Hukum Anda
Legalspot merupakan kantor layanan hukum yang berfokus pada pendampingan dan konsultasi hukum bagi perorangan maupun badan usaha. Dengan pengalaman dan pendekatan yang profesional, kami berupaya memberikan solusi hukum yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan klien.
Layanan Profesional
Legalspot memberikan layanan hukum secara profesional dengan pendekatan yang responsif, jelas, dan berorientasi pada kebutuhan setiap klien.
Konsultasi Hukum
Memberikan konsultasi dan analisis hukum secara praktis, strategis, dan sesuai dengan kepentingan klien.
Jaringan Organisasi Profesi
Didukung jejaring profesi dan organisasi hukum untuk menunjang layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional.

Lisensi Organisasi Advokat
Dasar hukum utama bagi advokat beracara dan konsultan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). UU ini mengatur profesi hukum yang memberikan jasa hukum, baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Juga ditegaskan bahwa posisi advokat sebagai penegak hukum setara polisi, jaksa, dan hakim.

Organisasi Profesi Pengacara Pajak
Sebagai firma hukum yang juga melayani individu dan UMKM terkait ikhwal Pajak dan Perselisihan Pajak, yang terdaftar di Organisasi Pengacara Pajak Kuasa Hukum Pajak kuasa hukum pajak di Pengadilan untuk melalukan pendampingan khusus di Pengadilan Pajak Indonesia. Dasar: - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (mulai berlaku 12 April 2002). UU ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan tata cara penyelesaian sengketa pajak. -Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 27 ayat 1), yang menempatkan Pengadilan Pajak di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung. -Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP terkait sengketa pajak

Praktik Hukum Ketenagakerjaan
LegalSpot menghadirkan keahlian di bidang hubungan industrial melalui pendekatan yang komprehensif dan berimbang. Bahwa dinamika ketenagakerjaan merupakan bagian dari ekosistem strategis yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah sebagai tiga pilar utama dalam menjaga stabilitas, kepastian hukum, dan produktivitas nasional. Dengan perspektif institusional serta pemahaman mendalam atas regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan publik, kami memberikan pendampingan yang objektif dan terukur. Pendekatan kami tidak hanya berfokus pada penyelesaian perselisihan, tetapi juga mencakup perumusan kebijakan internal, penguatan tata kelola ketenagakerjaan, perundingan hubungan industrial, serta mitigasi risiko hukum secara berkelanjutan. LegalSpot berkomitmen mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Layanan hukum yang dirancang untuk membantu klien menghadapi berbagai kebutuhan dan persoalan hukum secara profesional dan efektif.
Bidang Kerja
Hukum Keluarga, Konsultasi Perceraian dan Hak Keluarga
Hukum keluarga merupakan cabang hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antar anggota keluarga, meliputi perkawinan, perceraian, harta bersama, hak asuh anak, dan waris. Di Indonesia, ini diatur melalui UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Muslim.
Hukum Sumber Daya Manusia
Kami hadir untuk memastikan keharmonisan antara aspek personal dan profesional dalam ekosistem kerja Anda. Layanan ini mencakup: Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial: Solusi kontrak kerja, aturan perusahaan, hingga penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan karyawan. Pengembangan SDM: Pendampingan hukum untuk program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja. Aspek Personal & Keluarga: Perlindungan hukum dalam lingkup keluarga yang berdampak pada stabilitas individu. Mobilitas Global: Pengurusan dokumen keimigrasian dan status kewarganegaraan bagi tenaga kerja maupun personal.
Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua. Meliputi perlindungan atas hak asasi, perlindungan dalam proses peradilan, kesejahteraan sosial, serta perlindungan dari eksploitasi fisik/seksual/ekonomi.
Hak Nafkah & Tanggung Jawab Keluarga
Pendampingan hukum terkait hak dan kewajiban dalam keluarga, termasuk nafkah pasangan, hak anak, pembagian tanggung jawab pasca perceraian, serta penyelesaian sengketa keluarga secara profesional dan berimbang.
Hukum Bisnis
Layanan ini mencakup seluruh aspek legalitas perusahaan, mulai dari perjanjian bisnis, perdagangan, industri, hingga perlindungan merek (HKI). LegalSpot juga menangani urusan perlindungan konsumen, persaingan usaha, perbankan, pembiayaan, pasar modal, hingga penyelesaian kepailitan.
Pendampingan Penyelesaian Sengketa
Kami hadir sebagai mitra untuk menangani berbagai konflik hukum melalui jalur litigasi di pengadilan. LegalSpot siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak Klien tetap terlindungi di hadapan hukum, mulai dari tahap gugatan hingga putusan akhir secara transparan dan profesional. Di sisi lain, kami juga mengedepankan pendekatan yang lebih adaptif melalui jalur non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Melalui metode konsultasi, negosiasi, mediasi, hingga arbitrase, kami berupaya mencari jalan tengah yang efisien, hemat waktu, dan menjaga reputasi bisnis Anda tetap terjaga tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Perlindungan Kekayaan (Wealth Protection)
Kami membantu mengamankan aset Anda melalui pemisahan harta bisnis dan pribadi, perencanaan waris yang adil untuk keluarga, serta strategi kepatuhan pajak yang cerdas. Untuk masa depan keluarga nanti. Uraian Singkat: Pemisahan aset pribadi dan modal usaha. Penyusunan wasiat dan manajemen waris/hibah. Pendampingan kepatuhan pajak pribadi dan bisnis. Mitigasi risiko kerugian melalui kontrak dan asuransi.
Hukum Siber (Cyber Law)
Jangkauan aktivitas individu atau subjek hukum yang menggunakan teknologi komputer, internet, dan teknologi komunikasi lainnya, koneksi online hingga memasuki dunia maya. Hukum Siber mencakup: permasalahan perdata dan pidana, termasuk kontrak elektronik, hak kekayaan intelektual (HAKI), perlindungan data pribadi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta keamanan informasi.
Bagaimana kami bekerja
Melalui sesi : 1. Konsultasi Awal: untuk memahami kebutuhan dan tantangan hukum bisnis Anda. 2. Melakukan Analisis & Strategi: untuk Menyusun solusi hukum yang tepat dan sesuai regulasi. 3. Implementasi & Pendampingan: Mendampingi proses hingga tuntas dan aman. 4. Monitoring & Evaluasi: Memantau regulasi dan pembaruan (legal monitoring & update) agar bisnis tetap terlindungi.

Konsultasi
Sesi awal untuk memahami persoalan hukum serta menentukan kebutuhan pendampingan yang tepat.

Strategi Hukum
Menyusun langkah yang tepat, efektif, dan sesuai regulasi.

Implementasi
Melaksanakan dan mendampingi hingga solusi tercapai.
Kantor LegalSpot
Kami memiliki waktu dan tempat yang fleksibel untuk Jadwal dan Janji Temu. Silakan hubungi, kami siap membantu.
Bandung
Ruko Puri Dago Arcamanik
Jl. Terusan Jakarta Mas Kav. B.15
Arcamanik, Bandung 40293
